Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri
maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap keutuhan NKRI
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Berdasarkan
asal datangnya ancaman.
Potensi ancaman
yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
a)
Disintegrasi
bangsa melalui gerakan – gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintahan
pusat.Gerakan separatis seperti di Papua, Maluku, Aceh, Poso, dan lain – lain
merupakan ancaman bagi keutuhan NKRI. Separatisme atau keinginan untuk
memisahkan diri dari NKRI jika tidak diketahui akar permasalahannya dan
ditangani secepatnya akan membuat keutuhan NKRI terancam.
b)
Keresahan
sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta
pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya memnyebabkan huru –
hara/kerusuhan massa.
c)
Upaya
menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak
sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d)
Makar
atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
e)
Munculnya
pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas hingga
persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.
f)
Pemaksaan
kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak
konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
g)
Potensi
konflik antar kelompok/golongan, baik perbedaan dalam masalah politik, konflik
akibat pilkada maupun akibat masalah SARA.
h)
Melakukan
korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena
akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional.
i)
Kesenjangan
ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antar kelompok dan antar daerah.
j)
Rasa
tidak puas dari pihak yang kalah dalam pemungutan suara.
k)
Penyalahgunaan
narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain – lain.
2.
Ancaman
Luar Negeri.
Ancaman luar
negeri yang saat ini perlu diwaspadai lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu
ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Namun, bukan
tidak mungkin ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh
kapal dan pesawat negara lain.
a)
Ancaman
terhadap ideologi.
Ancaman ini
merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya
ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa ideologi berbasis
agama semakin mudah diterima oleh masyarakat di era globalisasi saat ini. Nilai
– nilai ideologi dari luar tersebut berbeda bahkan bertentangan dengan nilai –
nilai Pancasila. Apabila kita tidak mampu menyaring nilai – nilai tersebut maka
dapat mengaburkan nilai – nilai Pancasila. Contoh : munculnya sikap
individualisme yang merupakan perwujudan ideologi liberalisme di perkotaan.
b)
Ancaman
terhadap politik.
Ancaman ini
ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri
Indonesia seperti urusan HAM, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya.
c)
Ancaman
terhadap ekonomi.
Ancaman ini
perlu diperhatikan saat ini ketika dimulainya era perdagangan bebas. Semakin
bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia dapat menjadi
ancaman ekonomi nasional. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan
perdagangan bebas dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk baru. Misalnya,
sikap lebih menyukai produk luar negeri hanya karena gengsi. Potensi ancaman
lainnya adalah dalam bentuk “penjarahan” sumber daya alam memlalui eksploitasi
sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal
logging, illegal fishing, penguasaaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan
alam, dan penyelundupan barang.
d)
Ancaman
terhadap sosial budaya.
Ancaman ini
dilakukan dengan menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi,
propaganda, peredaran narkoba, film – film porno atau berbagai kegiatan
kebudayaan asing yang dapat mempengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi
muda.
e)
Ancaman
terhadap pertahanan dan keamanan.
Ancaman ini
dapat berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat negara lain, peredaran
narkoba internasional, kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang
membantu gerakan separatis, dan lain sebagainya.
b.
Berdasarkan
bentuk ancaman.
1.
Ancaman
militer.
Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai
mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk:
a.
Agresi oleh negara
lain.
Agresi berupa
penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan
cara-cara:
1) Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh.
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui
angkatan udara.
3) Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
4) Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana
tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
5) Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan
Agresi.
6) Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.
b. Pelanggaran wilayah
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin,
baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.
c. Spionase
Spionase merupakan
kegiatan dari intelijen yang dilakukan
untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
d. Sabotase
Sabotase adalah tindakan perusakan yang dilakukan secara terencana,
disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan, personel dan aktivitas dari
bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat,
kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar.
Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa struktur penting, seperti
infrastruktur, struktur ekonomi, dll.
Sabotase dilakukan untuk
merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat
membahayakan keselamatan bangsa.
e. Aksi teror bersenjata
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional
atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang
bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu
tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki
ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi,
beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih
dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional.
f. Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan merupakan proses,
cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah.
g. Perang Saudara
Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang
sama.
2. Ancaman non militer.
Ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda
dengan ancaman
militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini
berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum.
a. Ancaman berdimensi ideologi
Ancaman dimensi ini mengancam ideologi dan dasar negara Pancasila.
Munculnya berbagai ideologi yang semakin mudah diterima masyarakat membuat Pan
b. Ancaman berdimensi politik
Politik merupakan
instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa
ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan
bahkan dapat menghancurkan suatu negara.
c. Ancaman berdimensi ekonomi
Ancaman berdimensi ekonomi terbagi
menjadi internal dan eksternal.
Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran,
infrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas.
Ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya
saing rendah, ketidaksiapan mengahadapi globalisasi dan tingkat
ketergantungan terhadap pihak asing.
d. Ancaman berdimensi sosial budaya
Ancaman sosial budaya berupa isu-isu, kemiskinan, kebodohan,
keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara
pemerintah pusat dan daerah, dan konflik horizontal
yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
e. Ancaman berdimensi teknologi dan informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan
membawa manfaat yang besar bagi masyarakat tapi kejahatan mengikuti
perkembangan tersebut seperti kejahatan siber dan kejahatan perbankan.
f. Ancaman berdimensi keselamatan umum
Ancaman bagi keselamatan umum dapat terjadi karena bencana alam,
misalnya gempa bumi, meletusnya gunung, dan tsunami. Ancaman karena
manusia, misalnya penggunaan obat - obatan dan bahan kimia, pembuangan limbah industri, kebakaran,
kecelakaan transportasi.
Komentar
Posting Komentar