Ketenagakerjaan.


Setelah lulus SMA, kita akan dihadapkan pada beberapa pilihan, seperti apakah mau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau langsung kerja. Apabila pilihanmu pada pilihan kedua maka anda masuk dalam golongan angkatan kerja. Sedangkan apabila kamu memilih untuk tidak bekerja dahulu dengan melanjutkan pendidikan maka kamu bukan termasuk angkatan kerja, namun menjadi bagian dari tenaga kerja. Masyarakat yang berusia 15-64 tahun yang bekerja, sedang mencari pekerjaan, maupun tidak bekerja karena ada aktivitas utama lainnya dikategorikan sebagai tenaga kerja, berarti tenaga kerja adalah angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Apa itu tenaga kerja dan angkatan kerja? Apa saja jenis – jenis tenaga kerja? Apa saja yang memiliki keterkaitan dengan tenaga kerja? Simak penjelasan berikut ini!
A.      Definisi Ketenagakerjaan.
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
B.      Tenaga kerja.
Masih menurut Undang – Undang yang sama, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik, tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada usia kerja yaitu berusia 15-64 tahun.
C.      Angkatan Kerja.
Menurut Michael Parkin, angkatan kerja adalah jumlah penduduk yang bekerja dan tidak bekerja (menganggur).
Menurut Badan Pusat Statistik, angkatan kerja merupakan penduduk, baik laki – laki maupun perempuan dalam usia produktif (usia kerja) yang berumur 15-65 tahun yang bekerja dan/atau mencari kerja (menganggur).
D.      Kesempatan kerja.
Kesempatan kerja diartikan sebagai permintaan tenaga kerja. Adapun dalam artian lainnya, kesempatan kerja adalah peluang atau keadaan yang menunjukkan ketersediaan lapangan pekerjaan dengan kualifikasi tertentu. Adanya kesempatan kerja inilah yang dicari oleh angkatan kerja untuk memperoleh pekerjaan. Kesempatan kerja berkaitan dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia, baik yang telah terisi mapun yang masih kosong. Pihak yang berperan sebagai penyedia kesempatan kerja adalah pemerintah; perusahaan swasta; usaha mikro kecil menengah (UMKM), koperasi, serta unit kegiatan ekonomi lainnya.
E.       Jenis – Jenis Tenaga Kerja.
Dalam kegiatan ekonomi, tenaga kerja dapat dikelompokkan berdasarkan kualifikasi tertentu. Jenis tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tenaga kerja menurut keahlian dan menurut fungsi pokok dalam sebuah perusahaan.
1.       Tenaga Kerja menurut Keahlian.
Berdasarkan bidang keahlian dan cara memperoleh keahlian tersebut, tenaga kerja dibagi 3, yaitu :
a.       Tenaga kerja terdidik (skilled labour).
Tenaga kerja terdidik yaitu tenaga kerja yang harus melalui masa pendidikan terlebih dahulu sebelum mulai dalam bekerja. Contohnya, dokter, guru, dosen, akuntan, polisi, pengacara, hakim, dan lain sebagainya.
b.       Tenaga kerja terlatih (trained labour).
Tenaga kerja terlatih berarti tenaga kerja yang harus melakukan pelatihan dan mencari pengalaman terlebih dahulu sebelum mulai bekerja. Contohnya, sopir, montir, tukang masak, dan lain sebagainya.
c.       Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled and untrained labour).
Tenaga kerja jenis ini tidak memerlukan masa pendidikan dan pelatihan khusus tertentu untuk mulai bekerja. Contohnya, kuli bangunan, buruh tani, kuli panggul, dan lain sebagainya.
2.       Tenaga kerja menurut fungsi pokok dalam perusahaan.
Berdasarkan fungsi pokok dalam perusahaan, tenaga kerja dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
a.       Tenaga kerja bidang produksi.
Tugas utama tenaga kerja bidang produksi adalah untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. Kegiatan yang dilakukan meliputi perencanaan, pengarahan, koordinasi, dan control kualitas.
b.       Tenaga kerja bidang pemasaran.
Tugas tenaga kerja bidang pemasaran yaitu untuk mempromosikan, memasarkan, dan mendistribusikan barang/jasa hasil proses produksi kepada konsumen untuk memenuhi kegiatan konsumsi.
c.       Tenaga kerja bagian umum dan administrasi.
Tenaga kerja bidang ini tidak berhubungan langsung dengan kegiatan  produksi dan pemasaran, melainkan mengelola dan melakukan kegiatan yang tidak dilakukan dalam dua kegiatan tersebut, seperti mengurus pengelolaan personalia (terkait hak dan kewajiban karyawan), mengurus berkas administrasi perusahaan, dan melakukan perawatan ataupun perbaikan aset perusahaan.

Komentar