Setelah lulus SMA, kita akan dihadapkan pada beberapa pilihan, seperti
apakah mau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau langsung kerja.
Apabila pilihanmu pada pilihan kedua maka anda masuk dalam golongan angkatan
kerja. Sedangkan apabila kamu memilih untuk tidak bekerja dahulu dengan
melanjutkan pendidikan maka kamu bukan termasuk angkatan kerja, namun menjadi
bagian dari tenaga kerja. Masyarakat yang berusia 15-64 tahun yang bekerja,
sedang mencari pekerjaan, maupun tidak bekerja karena ada aktivitas utama
lainnya dikategorikan sebagai tenaga kerja, berarti tenaga kerja adalah
angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Apa itu tenaga kerja dan angkatan
kerja? Apa saja jenis – jenis tenaga kerja? Apa saja yang memiliki keterkaitan
dengan tenaga kerja? Simak penjelasan berikut ini!
A.
Definisi Ketenagakerjaan.
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja.
B.
Tenaga kerja.
Masih menurut Undang – Undang yang sama, tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik, tenaga
kerja adalah penduduk yang berada pada usia kerja yaitu berusia 15-64 tahun.
C.
Angkatan Kerja.
Menurut Michael Parkin, angkatan kerja adalah
jumlah penduduk yang bekerja dan tidak bekerja (menganggur).
Menurut Badan Pusat Statistik, angkatan kerja
merupakan penduduk, baik laki – laki maupun perempuan dalam usia produktif
(usia kerja) yang berumur 15-65 tahun yang bekerja dan/atau mencari kerja
(menganggur).
D.
Kesempatan kerja.
Kesempatan kerja diartikan sebagai permintaan
tenaga kerja. Adapun dalam artian lainnya, kesempatan kerja adalah peluang atau
keadaan yang menunjukkan ketersediaan lapangan pekerjaan dengan kualifikasi
tertentu. Adanya kesempatan kerja inilah yang dicari oleh angkatan kerja untuk
memperoleh pekerjaan. Kesempatan kerja berkaitan dengan jumlah lapangan
pekerjaan yang tersedia, baik yang telah terisi mapun yang masih kosong. Pihak
yang berperan sebagai penyedia kesempatan kerja adalah pemerintah; perusahaan
swasta; usaha mikro kecil menengah (UMKM), koperasi, serta unit kegiatan
ekonomi lainnya.
E.
Jenis – Jenis Tenaga Kerja.
Dalam kegiatan ekonomi, tenaga kerja dapat
dikelompokkan berdasarkan kualifikasi tertentu. Jenis tenaga kerja dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu tenaga kerja menurut keahlian dan menurut
fungsi pokok dalam sebuah perusahaan.
1.
Tenaga
Kerja menurut Keahlian.
Berdasarkan
bidang keahlian dan cara memperoleh keahlian tersebut, tenaga kerja dibagi 3,
yaitu :
a.
Tenaga
kerja terdidik (skilled labour).
Tenaga kerja
terdidik yaitu tenaga kerja yang harus melalui masa pendidikan terlebih dahulu
sebelum mulai dalam bekerja. Contohnya, dokter, guru, dosen, akuntan, polisi,
pengacara, hakim, dan lain sebagainya.
b.
Tenaga
kerja terlatih (trained labour).
Tenaga kerja
terlatih berarti tenaga kerja yang harus melakukan pelatihan dan mencari
pengalaman terlebih dahulu sebelum mulai bekerja. Contohnya, sopir, montir,
tukang masak, dan lain sebagainya.
c.
Tenaga
kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled and untrained labour).
Tenaga kerja
jenis ini tidak memerlukan masa pendidikan dan pelatihan khusus tertentu untuk
mulai bekerja. Contohnya, kuli bangunan, buruh tani, kuli panggul, dan lain
sebagainya.
2.
Tenaga
kerja menurut fungsi pokok dalam perusahaan.
Berdasarkan
fungsi pokok dalam perusahaan, tenaga kerja dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
a.
Tenaga
kerja bidang produksi.
Tugas utama
tenaga kerja bidang produksi adalah untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Kegiatan yang dilakukan meliputi perencanaan, pengarahan, koordinasi, dan
control kualitas.
b.
Tenaga
kerja bidang pemasaran.
Tugas tenaga
kerja bidang pemasaran yaitu untuk mempromosikan, memasarkan, dan
mendistribusikan barang/jasa hasil proses produksi kepada konsumen untuk
memenuhi kegiatan konsumsi.
c.
Tenaga
kerja bagian umum dan administrasi.
Tenaga kerja bidang
ini tidak berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi dan pemasaran, melainkan mengelola dan melakukan kegiatan yang
tidak dilakukan dalam dua kegiatan tersebut, seperti mengurus pengelolaan
personalia (terkait hak dan kewajiban karyawan), mengurus berkas administrasi
perusahaan, dan melakukan perawatan ataupun perbaikan aset perusahaan.
Komentar
Posting Komentar